Berikut Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang, Gratis alias Tidak Dipungut Biaya!

Aryanto
Cara mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang di Kantor Pertanahan. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Bagi masyarakat pemilik sertifikat tanah mengalami rusak atau hilang karena musibah atau bencana, dapat mengurus untuk memperoleh sertifikat tanah baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Prosesnya mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebagaimana disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Gedung Cendikia Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/3/2025), bahwa penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat bencana seperti akibat banjir, kebakaran atau sejenisnya, tidak dipungut biaya. 

"Kalau membuat sertifikat, kalau dia sudah punya sertifikat itu hanya mengganti, itu gratis, itu nanti tinggal memindahkan," kata Nusron Wahid pada wartawan.

Karena itu, masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak atau hilang disarankan untuk segera mengurus gantinya.

Dihimpun dari beberapa sumber, pemohon bisa mengurus sertifikat tanah yang baru secara mandiri melalui kantor pertanahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan sertifikat tanah baru:

  1. Mengisi formulir permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Melampirkan Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Melampirkan foto kopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Melampirkan foto kopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  5. Melampirkan foto kopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada).
  6. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

Lamanya proses membuat sertifikat tanah baru ini sekitar 40 hari kerja. 

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network