Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/3/2025), masyatakat yang akan mengurus sertifikat tanah rusak atau hilang dapat mendatangi kantor pertanahan setempat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan ke loket pelayanan.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan bermaterai.
- Surat kuasa bila dikuasakan.
- Foto kopi KTP, KK dan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Foto kopi akta pendirian dan pengesahan bagi badan hukum.
- Sertifikat tanah asli; Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait