Dua Orang Pelaku Penggelapan Mobil di Samsat Pemalang Dibekuk Polisi di Kos Persembunyiannya

Aryanto
Polres Pemalang berhasil amankan dua orang tersangka kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Pemalang, Jumat (25/4/2025). Foto: Istimewa

Atas perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama, atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang, agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara.

“Namun apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan,” kata Kapolres Pemalang.



Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network