Apakah Masyarakat Bisa Laporkan Masalah Dana Desa yang Tidak Transparan dan Terindikasi Korupsi?

Aryanto
Dana Desa tidak transparan dan terindikasi ada dugaan korupsi, masyarakat bisa laporkan ke aparat penegak hukum. (Foto: Istimewa)

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Arah kebijakan pelaksanaan Dana Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah dana yang dialokasikan dalam APBN diperuntukan bagi setiap desa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan masyarakat.

Artinya bahwa Dana Desa tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Namun sayangnya, berdasarkan banyak keluhan dari masyarakat, bahwa ternyata pelaksanaan Dana Desa masih jauh dari arah kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

Maraknya kasus korupsi yang menjerat oknum Kepala Desa, membuat masyarakat kecewa dan tidak lagi percaya terhadap pemerintah pengambil kebijakan terkait masalah Dana Desa. Sebab kerap dikorupsi dan hanya untuk memperkaya diri.

Maka dengan kondisi yang rentan tersebut, sangat tepat jika masyarakat aktif untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desa yang dibiayai Dana Desa.

Ketentuan tentang masyarakat berhak untuk mengawasi pembangunan desa, dan meminta atau mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga diatur tentang peran serta masyarakat dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain sudah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap masyarakat desa untuk mengawasi pembangunan di desa, peran serta masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan Dana Desa.

Masyarakat dapat melaporkan jika Pemerintahan Desa tidak transparan terkait pelaksanaan Dana Desa, atau menemukan adanya indikasi dugaan korupsi.

Editor : Aryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network