Lantas bagaimana cara melaporkan dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa?
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan adanya dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa oleh oknum Kepala Desa:
Pertama, masyarakat bisa laporkan kepada BPD selaku pengawas kinerja Kepala Desa, kemudian bisa melaporkan ke Camat sebagai pimpinan wilayah.
Namun dalam laporan tersebut, supaya tidak terkesan menimbulkan atau sebagai pencemaran nama baik, maka harus disertai mengenai kegiatan objek yang diduga terjadinya penyelewengan.
Kedua, apabila tidak ada respon atau tindak lanjut atas laporan tersebut kepada BPD maupun kepada Camat, maka bisa melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten, kepada Bupati, kepada SKPD yang membidangi pembinaan pemerintahan desa, dan kepada Inspektorat Kabupaten.
Ketiga, apabila tidak ada respon atau tindaklanjut dari Pemerintah Kabupaten, maka masyarakat bisa laporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepada pihak kepolisian dan kepada pihak kejaksaan.
Namun apabila ingin melakukan laporan kepada aparat penegak hukum, laporan itu harus dilengkapi bukti-bukti yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena apabila tidak disertai dengan bukti-bukti yang akurat maka laporan tersebut akan sulit untuk diproses dan ditindaklanjuti.
Bukti-bukti akurat itu bisa berupa foto atau video yang menunjukan kegiatan atau kondisi pembangunan desa di lokasi, saksi-saksi yang mengetahui adanya dugaan korupsi, faktur belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan RAB, serta alat bukti lainnya yang menguatkan.
Keempat, apabila ada temuan dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa dalam skala besar, masyarakat dapat melaporkan kepada KPK.
Perlu diingat, apabila masyarakat ingin melakukan laporan kepada penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan KPK, maka harus menyertakan bukti-bukti yang akurat, agar dapat diproses dan ditindaklanjuti.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait