Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan tersangka merupakan residivis di kasus yang sama. Modus yang dilakukan tersangka mengaku bisa menggandakan uang.
"Kedua korban dibunuh dengan minuman kopi yang dicampur racun," kata Dwi.
"Para korban diperintahkan melakukan ritual saat tengah malam di tempat sepi, juga diminta meminum kopi yang sudah dicampur dengan racun potasium sianida atau potas," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait