Salah satu isu yang terus menjadi sorotan dalam aksi kali ini adalah masalah upah murah. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) turut angkat bicara, meminta agar pengusaha tidak menjadikan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta sebagai alasan untuk menahan kenaikan gaji. Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, dalam siaran persnya pada Kamis (18/9/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini harus diikuti dengan kenaikan upah yang sesuai dengan regulasi dan kondisi ekonomi saat ini.
“Pemerintah harus memastikan bahwa pengusaha tetap menaikkan upah sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kebijakan penghapusan PPh 21 disalahgunakan untuk menahan hak buruh,” tegas Mirah. Ia juga mengapresiasi kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk meningkatkan daya beli pekerja yang mayoritas berada di kelas menengah ke bawah, terutama di tengah lonjakan biaya hidup yang kian meresahkan.
Tegakkan Supremasi Sipil dan Keadilan
Sementara itu, isu supremasi sipil juga menjadi bagian penting dari tuntutan para buruh. Aksi kali ini juga sebagai respons terhadap berbagai isu ketidakadilan sosial yang berkembang di masyarakat dalam sebulan terakhir. Buruh menuntut agar negara segera menegakkan hukum dan mengutamakan keadilan sosial bagi seluruh warga negara, tidak terkecuali bagi pekerja yang selama ini kerap dipinggirkan.
Massa Aksi Memenuhi Gedung DPR
Pantauan di lokasi, ribuan buruh yang mengenakan seragam serikat masing-masing tampak memadati area sekitar Gedung DPR RI, membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan tegas. Selain itu, mereka juga melakukan orasi dan musik jalanan sebagai bentuk solidaritas dan kekompakan dalam memperjuangkan nasib pekerja Indonesia.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait