Halim Kalla, Adik Mantan Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalimantan Barat

Aryanto
Kortas Tipidkor Polri ungkap keterlibatan tersangka Halim Kalla dalam dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar. Foto: Dok.MPI/Ari Sandita

Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai lebih dari USD 62,4 juta ditambah Rp 323 miliar, atau setara dengan triliunan rupiah jika dikonversi seluruhnya ke dalam mata uang rupiah.

Kasus Lama yang Akhirnya Dibongkar

Proses penyidikan kasus ini bermula dari temuan Polda Kalimantan Barat sejak 2021. Namun, karena skala dan kerumitan kasus, penanganannya kemudian diambil alih oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Editor : Aryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network