Selain suap jabatan, penyidik juga mengendus dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo. Pada 2024, terdapat proyek senilai Rp 14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto selaku kontraktor memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudannya dan adik sang bupati.
Gratifikasi dan Penerimaan Lainnya
KPK turut menemukan dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri. Pada periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari seorang pengusaha berinisial EK.
“Seluruh uang yang diamankan akan menjadi barang bukti dalam pengembangan kasus ini,” tegas Asep.
KPK kini mendalami kemungkinan praktik jual beli jabatan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di Pemkab Ponorogo.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
