Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK di Semarang pada awal Maret 2026, yang berujung pada penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Dalam operasi tersebut, tim penegak hukum mengamankan belasan orang lainnya di wilayah Semarang dan Pekalongan.
Atas perbuatannya, Bupati Pekalongan tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berkaitan dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
