Polisi Kembali Sita Ratusan Pil Terlarang di Pemalang, Dua Pengedar Digulung

Aryanto
Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang belum dua pengedar obat keras ilegal. Foto: Istimewa

PEMALANG, iNewsPemalang.id — Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Pemalang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian kefarmasian di sebuah warung di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Selasa (5/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial CD (32), warga Kelurahan Paduraksa, dan N (31), warga Kelurahan Bojongbata, Kabupaten Pemalang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyerahan dua terduga pelaku oleh anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Pemalang kepada Satresnarkoba.

“Dua terduga pelaku diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pemalang pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar AKP Wahyudi Wibowo, Kamis (7/5/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras ilegal yang diduga siap edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 205 butir pil Tramadol, 50 butir pil Trihexyphenidyl, serta satu paket pil Hexymer berisi 10 butir.

Polisi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Polres Pemalang juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang dinilai aktif membantu aparat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110,” pungkas AKP Wahyudi Wibowo.

Editor : Aryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network