JAKARTA, iNewsPemalang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memeriksa Dadan sebagai saksi pada Rabu (3/6).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Tim penyidik telah memeriksa tiga saksi, yakni DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi,” ujar Syarief.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung sedikitnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.
Usai penetapan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat digiring petugas menuju rumah tahanan. Mereka keluar dari kompleks Kejagung secara terpisah mulai sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di kantor BGN sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Mochamad Jeffry.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
“Pintu masuknya dari temuan itu, kemudian berkembang pada dugaan praktik jual-beli titik yang dilakukan oleh oknum,” ujar sumber yang mengetahui perkara tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk lebih dahulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam. Menurut Prasetyo, pencopotan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin dalam tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
