PEMALANG, iNewsPemalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan terkait penjualan sepeda motor hasil curian dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TD (32) asal Kecamatan Wiradesa Pekalongan, saat melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dengan sistem COD, Minggu (14/6/2026).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi COD sepeda motor, yang diduga hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Ambokulon Kecamatan Comal, Senin (8/6/2026) yang lalu.
“Ternyata benar, setelah mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, sesuai dengan sepeda motor milik AR (26), korban pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon tanggal 8 Juni 2026 yang lalu,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, sepeda motor milik AR hilang saat diparkir di depan rumahnya, di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
“Korban memarkir sepeda motor dengan kondisi terkunci stang lalu pergi meninggalkan rumah, saat pulang pukul 20.30 WIB motor sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 4 buah TNKB berbeda nopol yang diduga untuk mengelabui pembeli.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” kata Kasat Reskrim.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
