Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Editor : Aryanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
