Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak operasi tangkap tangan untuk menentukan dan mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait