Ombudsman Jateng juga menerima laporan masyarakat terkait pungutan atau maladmistrasi di satuan pendidikan, seperti penjualan seragam sekolah dan lain-lain yang membebani masyarakat.
Farida menegaskan, laporan masyarakat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini agar tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
"Silahkan masyarakat menyampaikan laporan melalui WA Center Ombudsman di 0811-998-3737," pungkasnya.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
