Penyidik mengungkap seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perintah W, kedua tersangka bertugas mengambil, membagi, mengemas, hingga menempatkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan sistem tempel atau ranjau sehingga transaksi berlangsung tanpa pertemuan langsung dengan pembeli.
"Kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang menyiapkan paket sabu siap edar. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan diberi sabu untuk dikonsumsi. Keterangan ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku utama yang masih buron," kata Kombes Pol. Yos Guntur.
Penyidik juga menemukan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2021 dan bebas pada 2025. Meski pernah dipidana, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan terorganisir yang terus mencari cara merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh jaringan, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, berhasil diungkap," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat. Kami mengajak seluruh warga Jawa Tengah untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dipastikan terlindungi," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu W yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
