JAKARTA, iNewsPemalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Pemalang non aktif Anom Widiyantoro.
Kali ini, giliran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pemalang, Supa'at yang dipanggil penyidik KPK. Supa'at diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro.
Selain Supa'at, KPK juga memanggil mantan Dirut PDAM Pemalang Slamet Efendi (SE) dan empat pihak swasta lainnya sebagai saksi kasus serupa.
Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Supaat dan SE.
Kendati demikian, Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami oleh penyidik kepada para saksi. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang.
"Atas nama AAT, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga," kata dia, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie (NFM) pada Rabu (9/9/2026). KPK menduga Noor mengetahui patokan tarif yang dipasang Anom dalam melakukan pemerasan.
Pemeriksaan ini merupakan upaya pemanggilan kedua kalinya oleh penyidik, setelah pemanggilan pertama tidak diindahkan alias mangkir.
Budi mengatakan, penyidik meminta konfirmasi kepada NFM terkait seputar mutasi, rotasi ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
"Meminta keterangan kepada saksi Saudari NFM atas pengetahuannya berkaitan dengan mutasi, rotasi, ataupun promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang," ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam hal yang berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan diduga ada tarif yang dipatok.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
