Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
KPK menduga Bupati Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, GHA. Total uang yang dikumpulkan mencapai sekira Rp1,98 miliar.
Dari uang yang terkumpul itu, salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi, untuk mengurus perkara di KPK.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
