Polisi juga memeriksa data absensi sekolah. Dua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit dan hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Penanganan Libatkan Bapas dan UPTD PPA
Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sri Yuni Hidayat, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Penyelidikan hingga kini masih berjalan. Polisi terus mendalami keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Editor : Aryanto
Artikel Terkait
