PEMALANG, iNews.id – Johny Depp menang melawan mantan istrinya Amber Heard dalam gugatan pencemaran nama baik.
Pada sidang yang digelar di Virgina, Amerika Serikat, pada Rabu (01/06/2022) lalu, juri pengadilan Fairfax memberikan kemenangan Johny Depp dengan suara bulat.
Usai menang dalam persidangan melawan Amber Heard, Johny Depp bersyukur juri mengembalikan hidupnya.
"Dan enam tahun kemudian, juri mengembalikan hidup saya," tulis Johny Depp pada unggahan di akun instagramnya setelah pengumuman hasil sidang.
Kendati begitu, Depp tetap membayar kompensasi kepada Amber Heard sebanyak 2 juta USD.
Kompensasi tersebut diberikan kepada Amber Heard, karena gugatan balik mengenai tuduhan yang dilayangkan pengacara Johny Depp.
Sementara itu, Amber Heard membayar 10,35 juta USD atas perkara pencemaran nama baik.
Diketahui, Amber Heard melakukan pencemaran nama baik kepada mantan suaminya dengan tuduhan KDRT, melalui pernyataan yang dipublikasi surat kabar Washington Post 2018 silam.
Editor : Abdul
Artikel Terkait