get app
inews
Aa
Read Next : Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket di Pemalang Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Barang yang Dicuri

Pertamina Beri Sanksi Tegas pada Satu SPBU di Kudus, Karena Melayani Pembelian Menggunakan Jerigen

Selasa, 21 Juni 2022 | 00:20 WIB
header img
SPBU 4459304 di jalan Ahmad Yani, Kudus. Foto: iNews ID/ Santiaji Pangestu

PEMALANG, iNews.id - Pertamina telah memberi sanksi tegas pada SPBU 4459304 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Sanksi tersebut dijatuhkan karena SPBU 4459304  melayani konsumen yang melakukan pembelian menggunakan jerigen

Dan hal itu telah melanggar aturan menyalurkan produk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Nampak di depan SPBU tersebut terpampang spanduk bertuliskan “SPBU INI DALAM PEMBINAAN”.

Brasto Galih Nugroho selaku Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga mengatakan, tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang teebukti melakukan pelanggaran.  

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite,” paparnya.

Brasto menambahkan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, yang mana kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.
 
Brasto juga menjelaskan, untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran, pihaknya melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jirigen, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan atau lainnya yang didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” jelas Brasto.

Akibat sanksi tersebut, SPBU 4459304 sementara tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022. Sementara hanya menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” ucapnya lanjut.

Menurut Brasto, terdapat tiga SPBU terdekat dari SPBU 4459304 yang menyediakan Pertalite, dua diantaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 yang berjarak 1,49 KM dan SPBU 4459323 yang berjarak 1,81 KM, serta satunya lagi yaitu SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi yang berjarak 2,12 KM.

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya," imbuhnya.

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octane Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” ungkap Brasto.

Brasto menghimbau kepada masyatakat apabila menemukan atau mengetahui adanya praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat segera melapor atau menginformasikan kepada aparat penegak hukum atau Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut