PEMALANG, iNews.id – Baru – baru ini media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan seorang polisi menilang pengendara motor di area dealer daerah Lampung. Dalam video tersebut tampak seorang pria seolah – olah baru membeli motor baru dan keluar dari dealer.
Melihat video itu, banyak netizen salah paham dan memojokkan pihak polisi tanpa menelisik kebenarannya. Hingga akhirnya Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengeluarkan pernyataan bahwa fakta yang sebenarnya terjadi bukanlah seperti yang dipikirkan oleh beberapa netizen (24/6/2022).
Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membantah bahwa polisi lalu lintas dalam video itu menilang motor yang baru keluar dari dealer. Ia menjelaskan bahwa anggota Polantas menilang karena pengendara motor melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah kronologi lengkap tentang penilangan tersebut.
Peristiwa itu bermula saat anggota polantas polresta Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, polantas tersebut melihat seorang pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu adalah pada motor yang ditumpanginya tidak ada plat, tidak ada spion, dan menggunakan knalpot brong/ bising.
Melihat pengendara itu, Aiptu Toni Orlando langsung mengejar kendaraan tersebut dan menghentikan tepat di area dealer motor untuk diperiksa.
Pada pemeriksaan tersebut terbukti bahwa sang pengendara motor berwarna biru itu melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU NO. 22 Tahun 2009.
Editor : Abdul