Daftar Konsumen yang Berhak Membeli Solar Lewat MyPertamina, Perhatikan Hal Ini

PEMALANG, iNews.id - Mulai 1 Juli 2022 nanti, Pertamina akan melakukan uji coba di sejumlah wilayah untuk menggunakan MyPertamina sebagai syarat untuk membeli bahan bakar bersubsidi solar dan pertalite. Wilayah tersebut adalah kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyatakan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat kuota. “Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tutur Alfian.
Adapun sasaran yang dimaksud adalah orang yang berhak membeli bahan bakar subsidi. Berikut ini merupakan daftar konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Transportasi Darat
Transportasi Air
Usaha Perikanan
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Layanan Umum/ Pemerintah
Usaha Mikro / UMKM
Itulah daftar konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Pernyataan tersebut diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Editor : Abdul