PEMALANG, iNews.id - Mulai 1 Juli 2022 nanti, Pertamina akan melakukan uji coba di sejumlah wilayah untuk menggunakan MyPertamina sebagai syarat untuk membeli bahan bakar bersubsidi solar dan pertalite. Wilayah tersebut adalah kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyatakan bahwa uji coba ini bertujuan untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat kuota. “Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tutur Alfian.
Adapun sasaran yang dimaksud adalah orang yang berhak membeli bahan bakar subsidi. Berikut ini merupakan daftar konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pla kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C dan D.
Usaha Mikro / UMKM
- Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Itulah daftar konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi. Pernyataan tersebut diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Editor : Abdul