get app
inews
Aa Read Next : Memasuki Tahapan Jelang Pilkada, Polres Pemalang Gelar Patroli Skala Besar Akhir Pekan

Miris! Usia Masih Sangat Muda, Dua Pemuda Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:34 WIB
header img
Dua Pemuda asal Indramayu yang masih sangat muda melakukan curanmor dibekuk Sat Reskrim Polres Pemalang. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Istimewa

PEMALANG, iNews.id - Dua pemuda tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) IS (20) dan NE (22), yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Pemalang berhasil dibekuk oleh anggota Sat Reskrim Polres Pemalang.

Dua pemuda tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) IS (20) dan NE (22) yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat tersebut dalam melakukan aksinya keduanya secara bersama-sama bekerjasama. 

Bahkan kedua pemuda tersebut nekat melakukan pencurian terhadap kendaraan roda dua milik anggota TNI dan Polri.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya saat melakukan konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang pada Jumat (15/7/2022) menerangkan, kedua pelaku tegolong nekat dalam melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah.

“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri sepeda motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” papar Kasat Reskrim AKP Achirul Yahya pada konferensi pers, Jum'at (15/7/2022) siang pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Achirul Yahya mengatakan, saat beraksi di rumah salah satu korbannya, seorang tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak kurang lebih 10 meter dari rumah korban.

“Kemudian, tersangka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” kata Kasat Reskrim.

"Kemudian, setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu, dan sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka,” sambung Kasat Reskrim.

Lalu, lanjut Kasat Reskrim, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka saat ditanya oleh awak media pada Jum'at (15/7/2022) di Polres Pemalang, terkait keahliannya mencuri sepeda motor, keduanya mengaku belajar dari youtube.

Salah satu tersangka mengaku, ia melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah karena ajakan temannya yang kini meringkuk bersamanya di tahanan Mapolres Pemalang.

Miris, jika melihat kedua tersangka itu tergolong masih sangat muda dan punya masa depan yang masih panjang harus terjerumus dalam tindak pidana pencurian.

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut