PEMALANG, iNews.id - Komandan Kodim (Dandim) 0711 Pemalang Letkol Inf Roihan Hidayatullah, S.sos., M.Tr(Han) hadir dan turut serta dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Pemalang.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, pada Selasa (19/7/2022).
Selain Forkopimda kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Gorga Guntur, S.H., Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal Rahmadi, Staf Rutan kelas II B Pemalang Galuh, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Achirul Yahya, S.H., Staf Dinas kesehatan Pemalang Ahmad Khakim dan Para staf Kejaksaan Negeri Pemalang.
Kajari Pemalang Fanny Widyastuti, S.H., M.H. menyampaikan, bahwasannya di Kejaksaan Negeri Pemalang banyak sekali variasi atau jenis tindak pidana kejahatan umum, dan yang paling banyak adalah kasus penganiayaan.
Fanny juga mengatakan, dengan keterbatasannya minta bantuan Dandim dan Kapolres Pemalang untuk memusnahkan beberapa barang bukti yang harus dimusnahkan.
Sementara itu, Bupati Pemalang melalui Wakil Bupati Mansur Hidayat, S.T., mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kajari Pemalang dan jajarannya karena telah bekerja keras dalam melakukan upaya perampasan dan penyitaan barang bukti ini.
“Setelah ini mari kita saksikan secara bersama-sama pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Pemalang ini,” ucapnya.
Dandim Pemalang turut serta dalam pemusnahan sejumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri Pemalang. Selasa (19/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Pil Kuning dan Obat-obatan 5.582 Butir, Sabu-Sabu 19,78673 Gram, Tembakau 41 Paket, Ganja 63,07 Gram, Uang palsu 1.034 lembar pecahan Rp 100.000 dan 61 lembar pecahan Rp 50.000, Handphone 25 Buah, Senjata api 2 Buah, Senjata tajam 4 Buah dan Barang lainnya 205 Buah.
Editor : Abdul