PEMALANG, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yasonna H Laoly menemui pelaku usaha,insan kreatif,serta komunitas seniman di Kota Surakarta, Jawa Tengah untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual(KI).
Melalui kegiatan roadshow bertajuk Yasonna Mendengar, ia ingin berinteraksi secara langsung agar dapat mendengarkan masukan dari para insan kreatif mengenai kebijakan dan pelayanan publik dibidang Kl yang dibuat pemerintah.
Pasalnya, dengan mendengar secara langsung, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menghasilkan produk-produk hukum dan memberikan pelayanan publik yang efektif dan relevan.
"Saya mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk peduli terhadap Kl dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke DJKI," kata Yasonna saat ditemui iNews, Rabu (20/7/2022) pukul 21.00 WIB.
Pasalnya, menurut dia, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi Kl-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi serta dapat juga menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Jangan menunggu karya dan brand yang kita buat sampai terkenal dulu,baru didaftarkan.Melindungi kekayaan intelektual harus sejak awal,"ucap Yasonna.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama,atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.
"Misalnya, Anda punya satu merek,perusahaan didaftarkan melalui persenoan perorangan, jadi entrepreneur, memiliki perusahaan sendini dan merek usaha Anda terlindungi," kata Yasonna.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini,insan kreatif dan pelaku usaha,khususnya UMK dapat lebih peduli lagi terhadap Kl.
Selain itu, lanjut Yasona, terlindungi karya dan produk Kl-nya.juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.
Editor : Anila Dwi