PEMALANG, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan melalui keterangan tertulis yang diterima iNews, Jumat (22/7/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran Roy Suryo dalam kondisi sakit.
Selain itu, Zulpan mengatakan, Roy Suryo sakit usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB sampai sekitar pukul 22.18 WIB.
"Usai selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya," paparnya.
Mengingat kondisi tersebut, Kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni Nasution pun memapahnya. Ketika menuju mobil. Pitra mengatakan bahwa kliennya perlu istirahat.
“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujar Pitra.
Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur pada Jumat 22 Juli 2022.
Roy Suryo kemudian menghapus cuitannya dan menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat gaduh.
Atas postingan itu Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso pada Selasa 28 Juni 2022.
Dia juga dilaporkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, dan laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut Roy dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Editor : Anila Dwi