PEMALANG, iNews.id – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Penetapan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Senin (27/6/2022) di Kompleks Kejagung. “Kami juga mentapkan tersangka baru sejak Senin tanggal 27 Juni 2022. Hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi dalam PT Garuda Indonesia adalah sebesar Rp 8,8 triliun. “Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemerikasaan kerugian negara (oleh) PT. Garuda senilai Rp 8,8 triliun. Itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” tutur Burhanuddin.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Emirsyah Satar tidak akan ditahan sebab ia sedang menjalani penahanan kasus korupsi PT Garuda Indonesia yang sebelumnya ditangani oleh KPK. “Tidak dilakukan penahanan karena masing – masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin.
Editor : Abdul