Adapun, Kopda Muslimin memberikan upah uang Rp 120 juta kepada tersangka berinisial S untuk aksi kejahatannya. Kemudian, pelaku S membagikan upah tersebut di Demak. Sampai kini, tersangka Kopda Muslimin masih menjadi buron.
"Tersangka utama ini masih dalam pengejaran petugas gabungan," kata Ahmad Luthfi.
Terungkap, motif penembakan terjadi lantaran Kopda Muslimin mempunyai pacar lagi. Adapun, para pelaku terjerat sejumlah pasal. Akibatnya, para pelaku terancam mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun.
"Para pelaku terancam pasal 340 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," tandas Ahmad Luthfi.
Diberitakan sebelumnya, korban merupakan istri dari Kopda Muslimin yang ditembak di depan kediamannya. Pada video yang beredar, korban ditembak usai menjemput anaknya dari sekolah.
Editor : Abdul Kadir