get app
inews
Aa Read Next : 4 Pejabat di Polres Pemalang Dirotasi, Berikut Ini Jabatan Baru Mereka

Tegas! Polres Pemalang Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Kamis, 28 Juli 2022 | 15:28 WIB
header img
Satlantas Polres Pemalang pasang banner sosialisasi larangan odong-odong beroperasi di jalan raya. Kamis (28/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id- Satuan Lalu-lintas (SatlantasPolres Pemalang menghimbau pemilik kereta kelinci atau odong-odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya, Kamis (28/7/2022).

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, Polres Pemalang mengambil langkah preemtif dan preventif untuk mengantisipasi terulangnya kejadian di wilayah Kabupaten Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) yang lalu.

“Melalui giat patroli, kami mendapati beberapa kereta kelinci atau odong-odong yang melintas di jalan raya,” kata Kapolres.

Kepada pemilik odong-odong, Kapolres Pemalang mengatakan, personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Sosialisasi tentang larangan odong-odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui media sosial, dan pemasangan banner di jalur jalan yang sering dilintasi kendaraan odong-odong,” kata Kapolres.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut