Nekat Curi Burung di Purbalingga, Seorang Pria Diamankan Polsek Padamara
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:26 WIB
Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos.
Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian hingga diserahkan ke polisi.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Abdul Kadir