get app
inews
Aa Read Next : Menilik Monumen Jenderal Gatot Subroto di Desa Belik, Pahlawan Nasional dari Banyumas

Nekat Curi Burung di Purbalingga, Seorang Pria Diamankan Polsek Padamara

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:26 WIB
header img
Seorang Pria tertangkap tangan mencuri burung di Purbalingga Diamankan Polsek Padamara. Kamis (28/7/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos. 

Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap oleh korban saat membawa hasil curian hingga diserahkan ke polisi.

Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut