get app
inews
Aa Text
Read Next : Semarak Aksioma HAB Kemenag Ke-79, Najid: Ajang Ciptakan Atlet Berprestasi

Resmi! KPK Tetapkan Bupati Pemalang dan Lima Orang Lainnya sebagai Tersangka, Ini Dia Kasusnya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 02:05 WIB
header img
KPK menetapkan Bupati Pemalang bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Jum'at (12/8/2022). Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

PEMALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Kelima orang tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU (AJW), Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang (SM), Kepala BPBD Pemalang (SG), Kadis Kominfo Pemalang (YN) dan Kadis PUPR Pemalang (MS). 

Penetapan tersangka terhadap Bupati Pemalang dan kelima orang lainnya tersebut diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jum'at (12/8/2022) malam. 

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut