get app
inews
Aa Read Next : Dunia Musik Tanah Air Berduka, Penyanyi Jazz Cici Sumiati Tutup Usia

Divonis Ringan, Habib Bahar Bakal Bebas dalam Waktu Sepekan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 05:00 WIB
header img
Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

BANDUNG, iNewsPemalang.id - Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara kepada Habib Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari. 

Keputusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut spontan disambut riuh gembira disertai pekikan takbir para pendukung Habib Bahar yang hadir di persidangan, Selasa (16 /8/2022). 

Habib Bahar sendiri telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks

Editor : Abdul Kadir

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut