Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Drama di Lautan Api! Persib Tumbangkan Manila Digger, Tembus Fase Grup AFC Champions League Two
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Ringan, Habib Bahar Bakal Bebas dalam Waktu Sepekan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 05:00 WIB
  • author Aryanto
Divonis Ringan, Habib Bahar Bakal Bebas dalam Waktu Sepekan
Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

BANDUNG, iNewsPemalang.id - Habib Bahar bin Smith divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dan diperkirakan dalam seminggu kedepan Habib Bahar akan segera bebas.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara kepada Habib Bahar bin Smith selama 6 bulan 15 hari. 

Keputusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut spontan disambut riuh gembira disertai pekikan takbir para pendukung Habib Bahar yang hadir di persidangan, Selasa (16 /8/2022). 

Habib Bahar sendiri telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus berita bohong atau hoaks

Editor: Abdul

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut