Bejat! Cabuli Keponakan Sendiri yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pria di Pemalang Diringkus Polisi
Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:41 WIB
Setelah peristiwa terakhir, Senin (4/6/2018), korban merasakan sakit dan perih pada kemaluannya, sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan pada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, lanjut Kasat Reskrim, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Editor : Abdul Kadir