Jakarta, iNews - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberhentikan siaran TV analog secara bertahap mulai Rabu (2/11/2022) puku 24.00 WIB.
Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek telah melaksanakan penghentian TV analog atau analog switch off (ASO) tersebut.
Juru Bicara Kominfo yaitu Dedy Permadi menjelaskan 5 alasan mengapa harus migrasi ke TV digital.
Berikut diantaranya :
1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.
4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.
5. Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
Editor : Lazarus Sandya Wella