Pemalang, iNews - Terungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang saat sidang Tipikor di Semarang pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bahwa terdapat sejumlah Kepala Dinas Kabupaten Pemalang yang diminta menyerahkan sejumlah uang oleh Adi Junal Widodo selaku orang kepercayaan Bupati Nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarok Ahmad, patungan tersebut dilakukan untuk biaya keperluan Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Adi Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP," kata Mubarok.
Mubarok pun mengaku bahwa dirinya dan beberapa kepala dinas yang lain sepakat memberikan uang senilai Rp. 100 juta per orang.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya sebelum dilantik sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah pada Desember 2021.
Mubarok Ahmad merupakan salah satu dari 11 pejabat eselon II di Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Dia mengatakan bahwa 4 terdakwa dalam kasus jual beli jabatan kepada Bupati Pemalang itu juga ikut patungan untuk keperluan Muktamar PPP tersebut.
"Setahu saya Bupati Mukti Agung diusung PPP saat pilkada," kata Mubarok.
Editor : Sandi