get app
inews
Aa Text
Read Next : Tilep Dana Desa Seorang Bendahara Desa Ditahan Kejari: Uangnya Dipakai Bayar Pinjol dan Karaoke

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa Pekalongan Diringkus Polisi

Rabu, 09 November 2022 | 00:23 WIB
header img
Kapolres Pekalongan beberkan barang bukti hasil pencurian. Foto: iNews ID/ Aryanto

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut