Dua Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa Pekalongan Diringkus Polisi
Rabu, 09 November 2022 | 00:23 WIB
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Editor : Aryanto