get app
inews
Aa Read Next : Gempa Bumi di Batang, BNPB Sebut Sebanyak 49 Rumah Rusak dan Belasan Warga Luka-luka

Dua Pencuri Sepeda Motor di Kos Mahasiswa Pekalongan Diringkus Polisi

Rabu, 09 November 2022 | 00:23 WIB
header img
Kapolres Pekalongan beberkan barang bukti hasil pencurian. Foto: iNews ID/ Aryanto

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan dua sepeda motor hasil pencurian yang sudah dijual pelaku melalui aplikasi jual beli online.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut