Sebelum melakukan aksinya, para pelaku yang sering berada di Wangandowo ini telah terlebih dulu memantau situasi dari lokasi tersebut, sedangkan alat yang digunakan adalah kunci T dan kunci Y.
“Untuk mencuri kendaraan, mereka menggunakan kunci T dan juga kunci Y dan sudah dipersiapkan sebelumnya,” ucap Kapolres.
Diketahui, kedua pelaku SM dan MVS melakukan aksinya disaat korban lelah dan tertidur sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, dan berhasil mengambil 2 buah handphone dan 2 unit kendaraan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat G 2239 DI, 1 lembar STNK Honda Beat G 2115 ST, 1 kontak sepeda motor Honda Beat G 2115 ST dari kendaraan milik korban, 1 buah dusbox handphone merek VIVO Y 12S 2021, serta 1 unit handphone merek VIVO Y 12S 2021.
Editor : Aryanto