Miris! Seorang Oknum Perangkat Desa di Pemalang Dibekuk Polisi lantaran Terjerat Kasus Narkoba
Jum'at, 11 November 2022 | 08:15 WIB
“Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” jelas AKP Rusmanto.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Aryanto