Jawa Timur, iNewsPemalang.id - Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.
Hal ini mengemuka dalam agenda silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11). Banyak Kepala Desa yang mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.
"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa," kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11) seperti dikutip dari Sindonews.
"Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Toh masa jabatan tetap maksimal 18 tahun," tambah Budi.
Editor : Lazarus Sandya Wella