Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkades Serentak Pemalang 2026 Resmi Dibuka, 174 Desa Siap Gelar Pesta Demokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Kades Se-Indonesia Usulkan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Sabtu, 12 November 2022 | 14:50 WIB
  • author Lazarus Sandya Wella
Kades Se-Indonesia Usulkan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
Ilustrasi Kepala Desa

Jawa Timur, iNewsPemalang.id - Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) mengusulkan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun x 3 periode jabatan menjadi menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

Hal ini mengemuka dalam agenda silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11). Banyak Kepala Desa yang mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa," kata Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11) seperti dikutip dari Sindonews.

"Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Toh masa jabatan tetap maksimal 18 tahun," tambah Budi. 

Editor: Lazarus Sandya Wella

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut