Mustaghgirin menjelaskan, sebelum penetapan Daerah Pemilihan Kabupaten Pemalang oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, KPU Pemalang mengakomodir masukan masyarakat dari perwakilan Partai, Ormas, Tokoh Masyarakat, melalui Sosialisasi dan Rakor Penataan dan Penyusunan Dapil untuk Pemilu 2024.
“Tujuannya untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, partai politik, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah sebagai perencanaan penataan Dapil di Kabupaten Pemalang, untuk diajukan ke KPU RI,” lanjutnya.
Kewenangan penetapan jumlah Dapil, menurut Mustaghfirin ditentukan oleh KPU RI. Dijelaskan lebih lanjut oleh Mustaghfirin, tahapan penyusunan Dapil harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Sedangkan untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu, Mustaghfirin mengatakan kewenanganya ada di KPU RI, KPU Kabupaten Pemalang hanya melakukan verifikasi kepengurusan partai yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang. Pengumuman partai politik peserta pemilu yakni pada tanggal 14 Desember 2022.
“Pendaftaran partai politik itu ranahnya KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan yang ada di Kabupaten Pemalang, tapi tetep nanti apakah partai tersebut menjadi peserta Pemilu itu yang menentukan adalah KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022. Karena tahapannya 14 Desember itu penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024,” jelas Mustaghfirin.
Mustaghfirin berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, maka masyarakat dan peserta Pemilu 2024 nanti akan mengerti calon pemimpin di wilayah pemilihannya. “Harapannya agar masyarakat terutama para partai politik, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan para Caleg mengetahui dan memahami arenanya atau wilayahnya untuk kontestasi pemilu 2024” imbuhnya.
Editor : Sandi