Sesampainya di Desa Randudongkal, Kasat reskrim mengatakan, tersangka M dan AA memutuskan untuk mengambil sepeda motor milik korban MA yang terparkir di garasi rumah, sedangkan dua orang rekannya pergi meninggalkan kedua tersangka.
“Kedua tersangka membuka kunci gerbang garasi rumah korban, kemudian melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T,” kata Kasat Reskrim.
“Menurut pengakuan tersangka M, mereka membutuhkan waktu kurang lebih 5 sampai 7 menit dalam melakukan aksinya,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Tersangka M dan AA mengaku menyesali perbuatannya, karena keduanya tidak jujur dengan istrinya tentang tujuannya pergi ke wilayah Pemalang.
“Saya menyesal pak, saya pergi ke Pemalang untuk mencuri sepeda motor, tapi berpamitan dengan istri untuk menjaga peralatan sound system di Pemalang,” kata tersangka M.
Editor : Lazarus Sandya Wella