"Sudah beberapa kali sesuai dengan SOP, sudah di beri penbinaan, sosialisasi dan sebagainya, terakhir kemarin pada 30 Oktokber 2022 untuk bongkar mandiri dari pemilik bangunan," ujar Raharjo.
"Tapi karena belum ada inisiasi yang baik, akhirnya diberi Surat Peringatan (SP) satu, dua dan tiga," imbuhnya.
Namun, kata Raharjo, berdasarkan petunjuk Bupati, setelah SP3 ada kebijakan pengunduran waktu untuk pembongkaran dari Satpol PP Provinsi, sehingga diberi kesempatan lagi mundur setengah bulan.
"Tanggal 12 Desember kemarin mestinya harus sudah selesai bongkar mandiri, tapi mungkin karena peralatan kurang memadai, akhirnya hari ini Selasa (13/12/2022), kita adakan pembongkaran dengan alat berat," ungkapnya.
Editor : Aryanto