Pekalongan, iNewsPemalang.id - Seorang pria berinisial SUR (38) asal Bandengan, Kota Pekalongan berhasil ditangkap oleh Polres Pekalongan atas kasus pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur yakni DSP (9) dan AMA (9) pada Kamis (29/12/2022).
Insiden tersebut bermula saat seorang warga atau saksi tengah melintas di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumah salah seorang warga.
Saat itu, ia melihat tersangka SUR telanjang dengan 2 korban disebelahnya, dimana celana kedua bocah tersebut sudah dilepas oleh tersangka.
Kemudian, saksi berinisiatif merekam kejadian tersebut guna dijadikan barang bukti kepada orang tua korban.
"Saat itu, saksi kemudian berinisiatif merekam kejadian yang dilakukan oleh tersangka. Pada kejadian itu, tersangka tidur terlentang tanpa memakai baju yang diikuti oleh dua korban naik ke atas tubuh pelaku," ujar Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi.
Setelah mengetahui peristiwa itu, orangtua kedua korban pun segera melaporkannya ke pihak kepolisian setempat agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi menyampaikan bahwa tersangka sebelumnya telah mengiming - imingi korban dengan sesuatu.
Di depan awak media, tersangka S yang berprofesi sebagai tukang sampah pun mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah 2 kali melakukan aksi bejad itu terhadap 2 bocah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sandi