get app
inews
Aa Read Next : Pakar Hukum Pidana Unsoed Apresiasi Polri Tindak Tegas 7 Oknum LSM Nakal Pelaku Pemerasan

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Polres Brebes Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak

Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:21 WIB
header img
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes yang akhirnya menangkap 6 (enam) orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun. (Foto: Dok. Humas)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas perhatian pihak Polres Brebes yang akhirnya menangkap 6 (enam) orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 15 tahun. Menteri PPPA juga menegaskan pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya.

“Pada awalnya kami sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM. Proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban. Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait yang sudah menangkap terduga pelaku untuk bisa diproses secara hukum,” tegas Menteri PPPA, di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).

Menteri PPPA mengatakan pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.

“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” kata Menteri PPPA.

Editor : Aryanto

Follow Berita iNews Pemalang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut