Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, proses damai antara keluarga korban dan keluarga enam terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah kepala desa. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut, berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari enam terduga pelaku. Namun demikian informasinya korban tidak menerima utuh dari jumlah dana yang telah disepakati.
“Setelah mendapat laporan kasus di Brebes, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani oleh Polisi. Dinas sudah melakukan advokasi kepada keluarga korban, namun tetap menolak untuk melaporkan ke polisi, karena menganggap sudah selesai dengan kesepakatan damai,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menegaskan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan,” tegas Menteri Bintang.
Menurutnya, KemenPPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini, dan khusus untuk penanganan anak korban akan memastikan pelaksanaan perlindungan khusus anak bersama dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan pendampingan pemulihan psikis dan pemenuhan hak korban lainnya.
Editor : Aryanto