Oknum Kades di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:59 WIB
AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tandasnya.
Editor : Aryanto