Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Pemalang dan Lintas Instansi Gelar Apel Siaga
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020

Kamis, 16 Februari 2023 | 13:59 WIB
  • author Aryanto
Oknum Kades di Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup, Diduga Korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020
Oknum Kades di Pemalang diduga korupsi APBDes tahun anggaran 2020, terancam penjara seumur hidup, Kamis (16/2/2023). Foto: iNews.id/ Aryanto

AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tandasnya.


Konferensi Pers Polres Pemalang, ungkap kasus korupsi keuangan desa, Kamis (16/2/2023). Foto: iNews.id/ Aryanto

Editor: Aryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut