JAKARTA, iNewsPemalang.id - Maraknya kasus masyarakat yang tersangkut pinjaman online (pinjol) saat ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membangun sistem Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Pusat data ini, nantinya semua pengajuan pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Sebagai sistem informasi yang dikelola oleh OJK, SLIK mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023) mengatakan, dengan Pusdafil ini, data transaksi pendanaan bisa dimonitor secara harian dan bisa tersambung dengan SLIK OJK.
"Jadi bisa digunakan untuk memantau secara tepat tentang pemberian kredit dan memastikan nasabah ini sehat," kata Agusman.
Agusman mengatakan, bahwa pertumbuhan kredit peer to peer (p2p) lending melampaui pertumbuhan kredit industri manapun di sektor keuangan, bahkan perbankan.
Editor : Aryanto