get app
inews
Aa Text
Read Next : Video: Presiden Prabowo Menandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Gelar Bazzar UMKM di Kendal, Partai Perindo Bagikan Oli Gratis Sepeda Motor

Senin, 21 Agustus 2023 | 15:44 WIB
header img
Partai Perindo membagikan oli gratis sepeda motor pada masyarakat dalam gelar bazzar UMKM di Kendal. Foto: MPI/Eddie Prayitno

KENDAL, iNewsPemalang.id - Partai Perindo menggelar bazar UMKM sebagai wujud kepedulian pada UMKM. Dalam gelar tersebut juga dilakukan pembagian oli gratis kepada masyarakat.

Pembagian oli gratis untuk sepeda motor diharapkan dapat membantu masyarakat untuk beraktivitas dan bekerja. Acara itu berlokasi di Desa Sendang, Dawuhan, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2023). 

Wakil Ketua DPW Partai Perindo Jawa Tengah, Beny Setiyono mengatakan, pembagian oli gratis ini dilakukan di wilayah DPD Partai Perindo Kabupaten Kendal untuk membantu masyarakat. 

”Kegiatan pembagian oli gratis dan bazar UMKM,” kata Beny.

Aksi tersebut sebagai wujud kepedulian Partai Perindo kepada masyarakat melalui kegiatan nyata dan bermanfaat.

Partai yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024 ini menargetkan 400 sepeda motor bisa dilayani mendapatkan oli secara cuma-cuma. Syarat untuk mendapatkan oli gratis ini cukup menunjukkan KTA Perindo berasuransi. 

Beny mengatakan, kegiatan ini merupakan program dari Partai Perindo. kegiatan ini sebagai ucapan terima kasih dan menyambut kemerdekaan, harapannya bisa membantu masyarakat dengan kepedulian dari Partai Perindo.

“Kegiatan akan rutin kami lakukan di wilayah Jawa Tengah,” ujar Beny.

Pembagian oli gratis ini didukung Bacaleg DPR RI Dapil 1 Jawa Tengah Safril Nasution dan Bacaleg DPRD Provinsi Jateng  2 Beny Setiyono, serta Bacaleg DPRD Kendal Dapil 6. 

Editor : Aryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut